Kamis, 29 November 2012

Persetujuan Raperda RAPBD Tahun 2013


Pendapat Akhir Fraski-Fraksi

Putussibau.
Kamis (29/11) berlokasi di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan Sidang Paripurna Masa Persidangan ke 3 Dengan Agenda Mendengarkan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta Penandatangan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,  tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, M Yusuf Habibi ini dihadiri Wakil Bupati, Agus Mulyana SH, Sekertaris Daerah, Ir H Muhammad Sukri, Wakil Ketua DPRD, Agustinus Ding SH serta 26 anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan seluruh Kepala SKPD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari rapat paripurna yang digelar terbuka ini, pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu  menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 untuk menempuh proses lanjutan hingga ke meja Gubernur Kalimantan Barat yang kemudian akan ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna mendatang.
Keputusan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu ini ditetapkan berdasarkan pandangan akhir 6 fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang diantaranya terurai sebagai berikut:
Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui jurubicaranya Drs. Joni Kamiso menuturkan Fraksi PPP dapat menerima Raperda RAPBD tahun 2013 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu.
"Namun saran kami, setiap SKPD haruslah menrasionalisasikan penggunaan dana baik pada dana perjalan dinas dan alat tulis kantor. Mengutamakan usulan wajib daripada usulan pilihan, serta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah diharapkan untuk melaksana rasionalitas anggaran. Agar APBD tahun 2013 bermanfaat, sehingga pro rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan yang berujung pada peningkatan mutu pemerintahan dari WDP (wajar dengan pengecualian)  menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian," tutur Joni.
Pandangan Fraksi Bintang Keadilan (FBK) melalui juru bicaranya Nurjanah Aini Amd berpesan agar SKPD menrasionalisasikan penggunaan anggaran dan pendanaan perjalanan dinas yang terpaparkan lebih dari hari kerja; mengutamakan urusan wajib sebagai sekala prioritas; mempersiapkan perlengkapan dalam mendukung program e-KTP; penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk segera dibuat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu; mencukupi dana pada sektor kesehatan yang dimana telah ditetapkan berdasarkan aturan yaitu 10 persen dari APBD;  sedangkan pada dinas-dinas terkait diharapkan untuk lebih memperhatikan jalan dan jembatan yang merupakan urat nadi Kabupaten Kapuas Hulu.
“Berdasarkan keputusan bersama, kami FBK untuk sementara waktu menyetujui, Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 ini. Kami menyatakan ini berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 73 tahun  2007 karena masih ada asestensi Gubernur Kalbar dan lainnya,”papar Nurjanah.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya H Wan Taufikorahman SE M.AP menyampaikan saran kepada setiap SKPD Kabupaten Kapuas Hulu agar merasionalisasikan pendanaan dan item-item yang ada pada instansinya masing-masing.
“Untuk itu Fraksi Golkar menyatakan dapat menerima persetujuan bersama tentang rancangan RAPBD tahun 2013 ini,” terang Taufikorahman.
Sedangkan pada kesempatannya, Fraksi Perjuangan Daerah, melalui juru bicaranya Cosmas Priya Utama, S.Sos menegaskan kepada SKPD Kabupaten Kapuas Hulu supaya menyusun RKA dengan lebih terinci; dan kepada tim anggaran daerah agar mengadakan asistensi penggunaan angaran serta lebih  memprioritaskan program pokok dinasnya masing-masing.
“Dengan ini kami menyetujui Raperda RAPBD tahun 2013 ini,” tegasnya.
Disamping itu, dalam paparan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya Budiharjo, SH menuturkan perlu adanya keseragaman format RKA pada setiap SKPD Kabupaten Kapuas Hulu dengan paparan yang lebih terperinci; dalam menyusun program SKPD wajib dan mengerjakan program pokok kemudian program pilihan; menyesuaikan nilai barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 326 tahun 2012 tentang barang dan jasa; bagi SKPD yang tidak menyusun program pokok dan pilihan diharapkan mencantumkan program-program pokok instansinya; serta merasionalisasikan anggaran yang ada.
“Disamping usul dan saran tersebut, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Raperda RAPBD menjadi Perda,” terangnya.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang menutup penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, melalui juru bicaranya Maura Marselena Hiroh mengungkapkan agar SKPD Kabupaten Kapuas Hulu merefisi biaya langsung dan biaya tidak langsung dengan utamakan program  wajib baru pilihan dan menunda pengadaan kendaraan dinas dan baju dinas sehingga bisa masuk kedalam pendanaan program wajib; mengurangin perjalanan dinas, dan merinci perjalanan dinas yang seharusnya; pembiayaan alat tulis dan kantor serta makan minum diacu kepada Peraturan Bupati Nomor 326 tahun 2012; menetapkan besaran dan pengawasan terhadap belanja dan pembangunan; penyusunan anggaran dengan adanya komitmen bersama untuk sekala prioritas; serta tidak semua program menjadi prioritas karena bergantung pada keuangan daerah.
“Kami Fraksi Partai Demokrat dengan ini dapat menerima dan menyetejui Raperda tahun 2013,” tutup Maura.
Pada kesempatannya menyampaikan sambutan Bupati Kapuas Hulu. Wakil Bupati, Agus mengatakan dari tanggal 21 November 2012 samapai hari ini (26 November 2012. red) saran dan pendapat tentu menjadi pertimbangan untuk lebih baik dalam Pemerintahan di Kabupaten Kapuas Hulu ini, sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam mensejahterakan masyarakat Kapuas Hulu.
“Kami berterimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang memberikan masukan. Namun kami juga mengharapkan kepada Badan Angaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk lebih singkron,” pesan Agus.
Agus juga menekankan kepada seluru Kepala SKPD Kabupaten Kapuas Hulu  untuk secepatnya menyelesaikan kegiatan dan program yang ada mengingat akhir tahun 2012 semakin dekat, terutama program-program yang dimasukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) takluput persyaratan dan administrasi juga harus dilengkapi. Sehingga ketika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bisa lebih siap.
“Setidaknya opini pemerintahan kita dari WDP menjadi WTP. Agar ini tercapai, program dari dana APBD harus bisa lebih transparan, akuntabel dan efisien,” tutupnya.