Putussibau.
Kamis (29/11) berlokasi di Aula Gedung DPRD
Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan Sidang Paripurna Masa Persidangan ke 3
Dengan Agenda Mendengarkan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
serta Penandatangan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu, tentang Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Kapuas Hulu, M Yusuf Habibi ini dihadiri Wakil Bupati, Agus Mulyana
SH, Sekertaris Daerah, Ir H Muhammad Sukri, Wakil Ketua DPRD, Agustinus Ding SH
serta 26 anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan seluruh Kepala SKPD Kabupaten
Kapuas Hulu.
Dari rapat paripurna yang digelar terbuka
ini, pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) RAPBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 untuk menempuh proses
lanjutan hingga ke meja Gubernur Kalimantan Barat yang kemudian akan ditetapkan
menjadi Perda dalam Sidang Paripurna mendatang.
Keputusan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten
Kapuas Hulu ini ditetapkan berdasarkan pandangan akhir 6 fraksi DPRD Kabupaten
Kapuas Hulu, yang diantaranya terurai sebagai berikut:
Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) melalui jurubicaranya Drs. Joni Kamiso menuturkan Fraksi PPP dapat
menerima Raperda RAPBD tahun 2013 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Kapuas Hulu.
"Namun saran kami, setiap SKPD haruslah
menrasionalisasikan penggunaan dana baik pada dana perjalan dinas dan alat
tulis kantor. Mengutamakan usulan wajib daripada usulan pilihan, serta kepada
tim anggaran Pemerintah Daerah diharapkan untuk melaksana rasionalitas
anggaran. Agar APBD tahun 2013 bermanfaat, sehingga pro rakyat dan dapat
dipertanggungjawabkan yang berujung pada peningkatan mutu pemerintahan dari WDP
(wajar dengan pengecualian) menjadi WTP
(wajar tanpa pengecualian," tutur Joni.
Pandangan Fraksi Bintang Keadilan (FBK)
melalui juru bicaranya Nurjanah Aini Amd berpesan agar SKPD menrasionalisasikan
penggunaan anggaran dan pendanaan perjalanan dinas yang terpaparkan lebih dari
hari kerja; mengutamakan urusan wajib sebagai sekala prioritas; mempersiapkan
perlengkapan dalam mendukung program e-KTP; penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) untuk segera dibuat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu;
mencukupi dana pada sektor kesehatan yang dimana telah ditetapkan berdasarkan
aturan yaitu 10 persen dari APBD; sedangkan
pada dinas-dinas terkait diharapkan untuk lebih memperhatikan jalan dan
jembatan yang merupakan urat nadi Kabupaten Kapuas Hulu.
“Berdasarkan keputusan bersama, kami FBK untuk
sementara waktu menyetujui, Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 ini. Kami
menyatakan ini berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2007 karena masih ada asestensi Gubernur Kalbar
dan lainnya,”papar Nurjanah.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
melalui juru bicaranya H Wan Taufikorahman SE M.AP menyampaikan saran kepada
setiap SKPD Kabupaten Kapuas Hulu agar merasionalisasikan pendanaan dan
item-item yang ada pada instansinya masing-masing.
“Untuk itu Fraksi Golkar menyatakan dapat
menerima persetujuan bersama tentang rancangan RAPBD tahun 2013 ini,” terang
Taufikorahman.
Sedangkan pada kesempatannya, Fraksi
Perjuangan Daerah, melalui juru bicaranya Cosmas Priya Utama, S.Sos menegaskan kepada
SKPD Kabupaten Kapuas Hulu supaya menyusun RKA dengan lebih terinci; dan kepada
tim anggaran daerah agar mengadakan asistensi penggunaan angaran serta lebih memprioritaskan program pokok dinasnya
masing-masing.
“Dengan ini kami menyetujui Raperda RAPBD
tahun 2013 ini,” tegasnya.
Disamping itu, dalam paparan Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya Budiharjo, SH menuturkan perlu
adanya keseragaman format RKA pada setiap SKPD Kabupaten Kapuas Hulu dengan paparan
yang lebih terperinci; dalam menyusun program SKPD wajib dan mengerjakan
program pokok kemudian program pilihan; menyesuaikan nilai barang dan jasa sesuai
dengan Peraturan Bupati Nomor 326 tahun 2012 tentang barang dan jasa; bagi SKPD
yang tidak menyusun program pokok dan pilihan diharapkan mencantumkan program-program
pokok instansinya; serta merasionalisasikan anggaran yang ada.
“Disamping usul dan saran tersebut, kami
Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Raperda RAPBD menjadi Perda,” terangnya.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang menutup
penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, melalui juru
bicaranya Maura Marselena Hiroh mengungkapkan agar SKPD Kabupaten Kapuas Hulu merefisi
biaya langsung dan biaya tidak langsung dengan utamakan program wajib baru pilihan dan menunda pengadaan kendaraan
dinas dan baju dinas sehingga bisa masuk kedalam pendanaan program wajib; mengurangin
perjalanan dinas, dan merinci perjalanan dinas yang seharusnya; pembiayaan alat
tulis dan kantor serta makan minum diacu kepada Peraturan Bupati Nomor 326
tahun 2012; menetapkan besaran dan pengawasan terhadap belanja dan pembangunan;
penyusunan anggaran dengan adanya komitmen bersama untuk sekala prioritas;
serta tidak semua program menjadi prioritas karena bergantung pada keuangan
daerah.
“Kami Fraksi Partai Demokrat dengan ini dapat
menerima dan menyetejui Raperda tahun 2013,” tutup Maura.
Pada kesempatannya menyampaikan sambutan
Bupati Kapuas Hulu. Wakil Bupati, Agus mengatakan dari tanggal 21 November 2012
samapai hari ini (26 November 2012. red) saran dan pendapat tentu menjadi
pertimbangan untuk lebih baik dalam Pemerintahan di Kabupaten Kapuas Hulu ini,
sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam mensejahterakan masyarakat Kapuas
Hulu.
“Kami berterimakasih kepada seluruh fraksi
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang memberikan masukan. Namun kami juga
mengharapkan kepada Badan Angaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu untuk lebih singkron,” pesan Agus.
Agus juga menekankan kepada seluru Kepala
SKPD Kabupaten Kapuas Hulu untuk
secepatnya menyelesaikan kegiatan dan program yang ada mengingat akhir tahun
2012 semakin dekat, terutama program-program yang dimasukan melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) takluput persyaratan dan administrasi juga harus
dilengkapi. Sehingga ketika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) bisa lebih siap.
“Setidaknya opini pemerintahan kita dari WDP menjadi
WTP. Agar ini tercapai, program dari dana APBD harus bisa lebih transparan,
akuntabel dan efisien,” tutupnya.