Kamis, 08 November 2012

Dispensasi Nikah.

Darda Aristo
Putussibau.
Dispensasi nikah merupakan langkah penyelasaian perkara yang ditangani Kantor Pengadilan Agama bagi kaum muda yang terikat dalam hubungan emosional berlebih. Di Kapuas Hulu, pada tahun 2012 ini Kantor Pengadilan Agama Putussibau telah memberikan putusan terhadap dua perkara dispensasi nikah. "Dari tahun 2011perkara ini turun di tahun 2012. Tahun ini ada 2 saja yang mengajukan dan sudah kita terima dan putuskan," terang Darda Aristo, S.H.I, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Putussibau. (PLH Ketua PA)
Darda memaparkan ada beberapa faktor yang dipertimbangkan untuk memberi putusan terhadap perkara ini. Disamping, kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
"Pertama itu yang kita lihat adalah  terlalu dekatnya hubungan emosional mereka, disamping ada pedoman kaidah lainnya yang kita pertimbangkan. Namun, dalam perkara ini kedekatan mereka dan saling cintalah yang dominan kita kabulkan, ada juga karena hamil," timpalnya.
Tentunya, lanjut Darda, kita kabulkan itu atas izin kawin dari orang tua kedua belah pihak. Yang dimana izin ini wajib diberikan bagi mereka yang ingin dispensasi nikah, dibawah 19 tahun untuk  laki-laki dan dibawah 16 tahun untuk perempuan. "Namun itu tidak serta merta kita kabulkan, ada kajian mendalam. Jika kita dapati hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan maka akan kita batalkan. Seperti hubungan darah,"imbuh salah satu Hakim Senior di PA Putussibau ini.
Dispensasi nikah ini, tambahnya, umumnya yang mengajukan adalah orang tua dari pihak laki-laki. Pengajuan tersebut disertai dengan penolakan kantor urusan agama (KUA) kecamatan atau Formilir N.9 yang menjelaskan penolakan karena tidak cukup umur. "Baru kita bantu ke persidangan dan keluar putusan. Dari hasil putusan itu di serahkan lagi ke KUA untuk kemudian dinikahkan. Hal ini bisa juga kita tolak kalau saksinya memberikan data yang tidak benar," tutup Darda.