Barang Bukti Pengamanan Polres Kapuas Hulu |
Rincian Oprasi 28 Oktober 2012
Putussibau.
Kini
para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kapuas Hulu patut
harap-harap cemas. Pasalnya setelah pencidukan 28 Oktober 2012 lalu,
Polres Kapuas Hulu bersama Polda Kalbar berhasil menangkap tiga orang
pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang berinisial S, ES dan BR beserta
barang bukti BBM sebanyak kurang lebih 7873 liter, Polres Kapuas Hulu
akan menindak lanjut para penimbun yang masih eksis di Kapuas Hulu.
“Penimbun akan kita tindak, ini tindak lanjut kita sesuai amanat dari Kapolres. Untuk itu para penimbun kami himbau untuk berhenti. Kami tidak akan pandang bulu, oknum anggota kepolisian sekali pun jika melakukan penimbunan akan kami tindak tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Oloan Siahaan, SIK saat dijumpai para wartawan di kantornya.
“Penimbun akan kita tindak, ini tindak lanjut kita sesuai amanat dari Kapolres. Untuk itu para penimbun kami himbau untuk berhenti. Kami tidak akan pandang bulu, oknum anggota kepolisian sekali pun jika melakukan penimbunan akan kami tindak tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Oloan Siahaan, SIK saat dijumpai para wartawan di kantornya.
AKP Oloan Siahaan SIK |
Dikatakan Oloan,
selain para penimbun Polres Kapuas Hulu juga akan menindak para kios
yang mengecer BBM bersubsidi tanpa memiliki izin dagang lengkap dan
menjual diatas 100 liter. “Untuk kios, kita indahkan yang 100 liter ke
bawah. Namun, bagi pengecer yang menjual BBM bersubsidi 100 liter ke
atas dan tidak memiliki izin akan kami tindak juga,” paparnya.
Di
kesempatan yang sama, Oloan juga memaparkan pers release hasil
penindakan yang berawal pada 28 Oktober 2012 lalu. Dalam penindakan
penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar
minyak yang disubsidi pemeritah tersebut , pelaku S (41), ES (37) asal
Kecamatan Boyan Tanjung dan BR (29) asal Kecamatan Pengkadan ditangkap.
Penindakan ini dilakukan pihak Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar di
tiga tempat, pertama di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau
Selatan tepatnya di sekitaran Jemabatan Sampa ; kedua di Desa Tumbang
Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung; ketiga di Desa Nanga Kalis, Kecamatan
Kalis. “Pengakuan tersangka BBM bersubsidi ini akan digunakan untuk
oprasional penambangan emas,” ujar Oloan.
Untuk
barang bukti secara rinci, tambah Oloan, di TKP pertama ditahan 1 unit
mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi KB 8275 RR, 4 drum
minyak solar, 1 drum minyak bensin, 7 jrigen minyak solar bermuatan 24
liter, 1 jerigen minyak solar bermuatan 70 liter, 1 jerigen minyak solar
bermuatan 20 liter. “Sedangkan di TKP 2 kita tahan 20 drum minyak solar
bermuatan 220 liter. Selanjutnya, di TKP 3 kita tahan 3 drum bermuatan
240 liter, 19 jerigen bermuatan 60 liter, 2 jerigen bermuatan 60 liter, 1
jerigen bermuatan 35 liter,” terang Oloan.
Pasal
yang di kenakan kepada para tersangka ini, paparnya, untuk S dan BR
dijerat dengan ancaman Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Sedangkan ES dijerat dengan ancaman Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 tahun
2001 tentang migas. “ Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 tahun 2001 tentang
migas menyatakan setiap orang yang melakukan PENYIMPANGAN sebagai mana
dimaksud dalam pasal 23 tanpa IZIN USAHA PENYIMPANAN dipidana penjara
paling lama 3 tahun dan denda maksimal 30 milyar. Untuk Pasal 55 UU
Nomor 22 tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan
PENGANGKUTAN dan atau NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK yang DISUBSIDI PEMERINTAH
dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60
milyar,” jelas Oloan.