Senin, 19 November 2012

Penimbun BBM Target Oprasi Selanjutnya

Barang Bukti Pengamanan Polres Kapuas Hulu
Rincian Oprasi 28 Oktober 2012
Putussibau.
Kini para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kapuas Hulu patut harap-harap cemas. Pasalnya setelah pencidukan 28 Oktober 2012 lalu, Polres Kapuas Hulu bersama Polda Kalbar berhasil menangkap tiga orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang berinisial S, ES dan BR beserta barang bukti BBM sebanyak kurang lebih 7873 liter, Polres Kapuas Hulu akan menindak lanjut para penimbun yang masih eksis di Kapuas Hulu.

 “Penimbun akan kita tindak, ini tindak lanjut kita sesuai amanat  dari  Kapolres. Untuk itu para penimbun kami himbau untuk berhenti. Kami tidak akan pandang bulu, oknum anggota kepolisian sekali pun jika melakukan penimbunan akan kami tindak tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Oloan Siahaan, SIK saat dijumpai para wartawan di kantornya.
AKP Oloan Siahaan SIK
Dikatakan Oloan, selain para penimbun Polres Kapuas Hulu juga akan menindak para kios yang mengecer BBM bersubsidi tanpa memiliki izin dagang lengkap dan menjual diatas 100 liter. “Untuk kios, kita indahkan yang 100 liter ke bawah.  Namun, bagi pengecer yang menjual BBM bersubsidi  100 liter ke atas dan tidak memiliki izin akan kami tindak juga,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Oloan juga memaparkan pers release hasil penindakan yang berawal pada 28 Oktober 2012 lalu. Dalam penindakan penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemeritah tersebut , pelaku S (41), ES (37) asal Kecamatan Boyan Tanjung dan BR (29) asal Kecamatan Pengkadan ditangkap. Penindakan ini dilakukan pihak Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar di tiga tempat, pertama di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan tepatnya di sekitaran Jemabatan Sampa ; kedua di Desa Tumbang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung; ketiga di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis. “Pengakuan tersangka BBM bersubsidi ini akan digunakan untuk oprasional penambangan emas,” ujar Oloan. 
Untuk barang bukti secara rinci, tambah Oloan, di TKP pertama ditahan 1 unit mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi KB 8275 RR, 4 drum minyak solar, 1 drum minyak bensin, 7 jrigen minyak solar bermuatan 24 liter, 1 jerigen minyak solar bermuatan 70 liter, 1 jerigen minyak solar bermuatan 20 liter. “Sedangkan di TKP 2 kita tahan 20 drum minyak solar bermuatan 220 liter. Selanjutnya, di TKP 3 kita tahan 3 drum bermuatan 240 liter, 19 jerigen bermuatan 60 liter, 2 jerigen bermuatan 60 liter, 1 jerigen bermuatan 35 liter,” terang Oloan.
Pasal yang di kenakan kepada para tersangka ini, paparnya, untuk S  dan BR dijerat dengan ancaman Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Sedangkan ES dijerat dengan ancaman Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. “ Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas menyatakan setiap orang yang melakukan PENYIMPANGAN sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa IZIN USAHA PENYIMPANAN dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 30 milyar. Untuk Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan PENGANGKUTAN dan atau NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK yang DISUBSIDI PEMERINTAH dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” jelas Oloan.