Seorang oknum anggota Polres Kapuas Hulu, EC dilakukan pemberhentikan
dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat, lantaran melakukan tindak asusila menyetubuhi
anak dibawah umur. Pemecatan EC dilakukan dengan upacara pelepasan seragam yang
dipimpin Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK, Rabu (29/1), di
Aula Mapolres Kapuas Hulu. Pada kesempatan itu, hadir seluruh Kepala Satuan
berserta sebagian besar anggota Polres Kapuas Hulu.
Mengulas tindak pidana yang dilakukan EC,
Mahyudi memaparkan kejadian tindak asusila tersebut sudah lama terjadi. EC
melakukan tindak asusila pada anak dibawah umur yang merupakan
keluarganya sendiri pada tahun 2008. "Jadi EC ikut sidang pidana dan
difonis 8 tahun 6 bulan. Sebelumnya yang bersangkutan difonis tidak seberat
ini, tapi karena sempat kabur waktu proses peradilan jadi fonis bertambah. EC
merupakan Bintara Polsek Selimbau, tapi sekarang dia berstatuskan tahanan Rutan
kelas IIB Putussibau," papar Mahyudi.
PDTH terhadap EC lama baru dilakukan karena
prosesnya hingga ke tingkat Mabespolri. Sesuai prosedur, dengan ancaman pidana
4 tahun saja sudah bisa disidang kode etik untuk PDTH. "Dalam prosedur
Polri memang diatur untuk diupacarakan ketika ada PDTH terhadap anggota. Walau
tidak ada yang bersangkutan, upacara pun tetap dilakukan. Kedepan mungkin ada
lagi pemecatan terhadap oknum anggota yang terkait pidana, tinggal menunggu
ingkrah saja," tegasnya.
Mayudi menekankan penyelengraan upacara PDTH
tersebut juga merupakan shock terapi untuk anggota Polri yang lainnya. Jika ada
anggota tersangkut pidana tidak ada toleransi. "Ini contoh bagi anggota
yang lain agar mengambil himah, tidak melakukan tindak pidana," tandasnya.