Rabu, 29 Januari 2014

Setubuhi Anak Dibawah Umur, "Oknum" Polres KH Dipecat



Seorang oknum anggota Polres Kapuas Hulu, EC dilakukan pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat, lantaran melakukan tindak asusila menyetubuhi anak dibawah umur. Pemecatan EC dilakukan dengan upacara pelepasan seragam yang dipimpin Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK, Rabu (29/1), di Aula Mapolres Kapuas Hulu. Pada kesempatan itu, hadir seluruh Kepala Satuan berserta sebagian besar anggota Polres Kapuas Hulu.
Mengulas tindak pidana yang dilakukan EC, Mahyudi memaparkan kejadian tindak asusila tersebut sudah lama terjadi. EC melakukan tindak asusila pada anak dibawah umur  yang merupakan keluarganya sendiri pada tahun 2008. "Jadi EC ikut sidang pidana dan difonis 8 tahun 6 bulan. Sebelumnya yang bersangkutan difonis tidak seberat ini, tapi karena sempat kabur waktu proses peradilan jadi fonis bertambah. EC merupakan Bintara Polsek Selimbau, tapi sekarang dia berstatuskan tahanan Rutan kelas IIB Putussibau," papar Mahyudi.
PDTH terhadap EC lama baru dilakukan karena prosesnya hingga ke tingkat Mabespolri. Sesuai prosedur, dengan ancaman pidana 4 tahun saja sudah bisa disidang kode etik untuk PDTH. "Dalam prosedur Polri memang diatur untuk diupacarakan ketika ada PDTH terhadap anggota. Walau tidak ada yang bersangkutan, upacara pun tetap dilakukan. Kedepan mungkin ada lagi pemecatan terhadap oknum anggota yang terkait pidana, tinggal menunggu ingkrah saja," tegasnya.
Mayudi menekankan penyelengraan upacara PDTH tersebut juga merupakan shock terapi untuk anggota Polri yang lainnya. Jika ada anggota tersangkut pidana tidak ada toleransi. "Ini contoh bagi anggota yang lain agar mengambil himah, tidak melakukan tindak pidana," tandasnya.