Minggu, 26 Januari 2014

Izin Pinjam Pakai Hutan Lindung Akan Dikeluarkan Kemenhut

Pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah memperogramkan pembangunan Jalan Lintas Timur di Kabupaten Kapuas Hulu. Jalan yang dibangun tersebut dicanangkan sebagai jalan lintas provinsi antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Kalimantan Timur. Namun saat ini pembangunan ruas jalan tersebut terkendala dengan kawasan hutan lindung. 

Atas dukungan masyarakat, Pemkab Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar pun mengupayakan proses pinjam pakai hutan lindung ke Kementrian Kehutan, agar jalan tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya. 
Atas upaya tersebut Kementrian Kehutanan pun menyatakan dalam waktu yang tidak lama izin pinjam pakai hutan lindung untuk jalan lintas timur akan diberikan. Kendati demikian, Kementrian Kehutanan menegaskan agar kawasan hutan lindung dijaga kelestariannya. “Izin pinjam pakai hutan lindung sekarang sedang diproses, dalam waktu yang belum lama lagi akan keluar. Saya ingatkan juga, pengalaman dari membuka kawasan taman nasional dikawasan lain yang tidak dikawal, itu menimbulkan dampak kerusakan. Contohnya sudah banyak seperti Kutai, disitu hancurnya setelah dibuka,” papar Direktur Bina Perhutanan Sosial Ditjen BPDAS PS Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Haryadi Himawan, MM, Kamis (22/1) di Rumah Adat Melayu Putussibau.
Dijelaskan Haryadi, dari persoalan utama pembukaan jalan lintas timur yang masuk ke kawasan konserfasi semapat ada usuluan perubahan jalur. Namun hal tersebut belum ditetapkan. “Ada yang mengusulkan jalan itu dibelokkan.  Tapi ini pasti secara hitung-hitungan sipil teknis belum diketahui seperti apa, jadi perlu dibicarakan bersama lagi,” tuturnya.
Haryadi menegaskan pihak Kementrian Kehutanan tidak mencekal adanya peningkatan infrastruk jalan di kawasan hutan lindung. Namun perlu juga diperhatikan lebih jauh terkait manfaat dan dampak buruk yang akan terjadi ketika dilakukan pembangunan. “Kita tidak anti jalan, namun kita ingin setelah dibangun tidak hanya sekedar diserahkan ke Kehutanan saja tanggung jawab dari pembukaan jalan itu. Setelah dikasi izin, buka jalan dan selesai, ketika sudah ada jalan orang masuk kemana-mana dan buat chaos (kekacauan dengan merambah hutan, red.) terus siapa yang tanggung jawab,” ucapnya.
Dari itu Haryadi pun mengharapkan agar Pemkab Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar melakukan persiapan yang matang. “Pembukaan jalan di kawasan konserfasi ini tolong dipersiapkan dengan matang.  Supaya tidak seperti yang lain, malah merusak kawasan konserfasi,” kata Haryadi.
Hal senada turut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Sukiman S Pd MM. Ia munturkan pembangunan jalan lintas timur menembus hutan lindung memang harapan masyarakat perbatasan. Kendati demikian, ketika jalan tersebut sudah dibangun Pemprov Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu harus menjamin tidak ada pembalakan hutan dikawasan hutan lindung. “Saya pikir ini bisa lalui proses pinjam pakai, selama Pemerintah Daerah dan Provinsi Kalbar menjamin tidak ada kerusakan setelah membuka jalan di kawasan hutan lindung itu. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, perambahan hutan sudah masuk pidana,” jelas Sukiman.
Menurut Sukiman pengajuan pinjam pakai hutan lindung di jalan lintas timur melalui rekomendasi Gubernur yang selanjutnya diberikan ke Kementrian Kehutanan. Hal tersebut meskinya direspon cepat, Agar pembangunan dari APBN ini berjalan dengan baik. “Selaku wakil masyarakat Kalbar, saya terus mendorong agar ini secepatnya diberikan. Sangat diharapkan Kementrian Kehutanan meresponnya secara baik, sehingga proses pembangunan ini tidak ada kendala dilapangan,” tuturnya.
Dipaparkan Sukiman, Kapuas Hulu adalah wilayah perbatasan yang masuk kabupaten tertinggal. Memang tidak ada pilihan lain untuk percepatan pembangunan selain peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pangan. “Kita berharap anggaran untuk jalan lintas timur itu benar-benar masuk lagi tahun ini, tapi secara teknis yang tau persis adalah komisi lima DPR RI, kalau pun ada anggarannya itu melekat di Kementrian PU,” ujarnya.
Sukiman menambahkan untuk tahun 2014 hampir 700 triliun dari APBN sudah didaerahkan baik itu DAU, DAK dan DAK tambahan. Dari DAK tambahan Kapuas Hulu juga diberikan. Anggaran tersebut menyangkut infrastruktur dan irigasi termasuk air bersih. “Ini adalah obtimalisasi APBN 2014. Semoga hal ini bisa mendorong pembangunan di Kabupaten Perbatasan ini,” tutupnya.