Dalam bulan Agustus ini jajaran Polres
Kapuas Hulu berhasil mengamankan 64 pucuk senjata api (Senpi) dari seluruh
wilayah Bumi Uncak Kapuas. Senpi tersebut merupakan hasil tangkapan Polres
Kapuas Hulu dan juga penyerahan dari masyarakat. “Jumlah senpi tersebut hanya
yang terkumpul hingga hari ini. Kegiatan pengumpulan senpi ini akan terus
berlanjut,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Mahyudi Nazriansyah SIK, saat
dijumpai Awak Media, Senin (28/8) pagi.
Mahyudi mengatakan Polres Kapuas
Hulu pun masih terus mensosialisasikan larangan kepemilikan senpi tak sesuai
prosedur pada masyarakat, sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalbar. Hal tersebut
untuk mengantisipasi kejadian salah
tembak atau peluru nyasar yang pernah terjadi dibeberapa daerah di Kalbar. “Sebelumnya
di Kapuas Hulu juga pernah terjadi, bahkan mengakibatkan meninggal dunia,”
ujarnya.
Diharapkan nanti akan lebih
banyak senpi yang terkumpul dan diserahkan masyarakat. Sejauh ini, senpi yang
berhasil terkumpul semuanya senjata rakitan, sembilan diantaranya adalah bowmen
dan sisanya senjata jenis lantak. “Ada juga satu pucuk pistol yang masih
disimpan di Polsek Empanang. Selain itu kita juga mendapatkan tiga selonsong
amunisi bowmen dan dua belas biji peluru timah,” papar Mahyudi.
Adapun senpi yang diserahkan
masyarakat tersebut memang diberikan secara suka rela, tanpa ada paksaan pihak
Polres Kapuas Hulu. Keseluruhan senpi yang diserahkan memang masih aktif dan
bisa digunakan. Senpi atau pun bahan peledak memang tidak diperbolehkan secara
umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata
api dan bahan peledak. “Dari itu kami mengapresiasi masyarakat yang mau
menyerahkan senpi-nya. Kedepan apabila masyarakat menyerakan senpi secara
sukarela kami menjamin tidak ada tuntutan hukum, namun apabila kami yang
menangkap akan lain ceritanya,” tegas Kapolres.
Terkait dengan barang bukti senjata api yang berhasil
dikumpulkan, akan disimpan dulu di Markas Polres Kapuas Hulu. Untuk pemusnahan
senjata api tersebut akan menunggu dikoordinasikan dengan pihak Polda Kalbar.
“Bisa saja nanti dikumpulkan satu seluruh kabupten dan dimusnahkan di Polda
Kalbar, atau mungkin Polres Kapuas Hulu sendiri yang memusnahkannya dengan cara
digerinda,” tutupnya.