Senin, 08 September 2014

300 Masyarakat Iban ‘Bejampi’ di Kantor Kejari



‘Benang kusut’ kasus pengadaan tanah Kantor Bupati baru di Kecamatan Putussibau Utara menjadi polemik di masyarakat. Masyarakat Dayak Iban yang merasa berhak atas status tanah tersebut pun menggelar ritual adat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau, Senin (8/9) pagi. Sekitar 300an orang masyakat Iban berikatkan kain merah dikepalanya mengikuti prosesi adat tersebut. Berbekal sejumlah sesaji, tetua adat pun menyembelih se-ekor babi hidup-hidup.
“Ritual ini adalah supah-sumpah atau jampi-jampi, yang artinya kalau penegakan hukum terkait masalah ini tidak benar, yang melakukannya akan dimakan oleh sumpah,  sebanyak tujuh keturunan kedepan. Upaya ini untuk menegaskan agar upaya penegakan hukum betul-betul baik,” kecam Edi, koordinator aksi audiensi.
Edi mengaskan, ritual sumpah dilakukan pihaknya lantaran hak adat orang Iban tidak lagi diakui keberadaanya. Tanah yang dimiliki masyarakat Iban justru dinyatakan sebagai tanah negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Kami merasa kecewa, tanah yang sudah puluhan tahun dimiliki nenek moyang kami sampai diwarisikan kepada kami, justru dinyatakan tanah negara. Kami minta penegakan hukum jangan berat sebelah. Ini lah yang membuat masyarakat Iban menyampaikan apsirasi ke Kejari Putussibau,” tuturnya.
Edi pun menegaskan dalam audiensi tersebut pihaknya tidak akan anarkis. Tapi kalau hasil dari audiensi ini tidak memuaskan, maka akan turun lagi masa yang lebih banyak. “Orang Dayak akan dikumpulkan, karena kami tidak mau masalah seperti ini terjadi daerah Lintas Utara dan Selatan, dimana kami kehilangan hak dan warisan tanah dari nenek moyang,” tutupnya.