Jumat, 27 Februari 2015

Pasturi Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polisi

EK dan AJ Pasutri Pengedar Sabu
Pasangan suami istri (Pasutri), AJ (27) dan EK alias Amoy (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran bisnis sabu mereka tecium oleh Satgas Narkoba Polres Kapuas Hulu. Keduanya pun berhasil diringkus oleh Satgas Narkoba pada dua lokasi berbada. Sebelumnya, AJ terlebih dahulu tertangkap pada Rabu (25/2) lalu, sekitar Pukul 06.00 Wib, di Desa Mawan Kecamatan Pengkadan. Setelah AJ diperiksa intensif, selang sehari Satgas Narkoba kembali menangkap EK, di kawasan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (26/2).
Saat ditemui diruang tamu Kantor Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu, AJ dan EK mengaku sudah lama menjadi pemakai dan pengedar sabu-sabu. Keduanya berdalih, menekuni bisnis haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami jual narkoba ini hanya untuk nyambung hidup dan bayar kost. Sudah kemana-mana kami melamar kerja tidak ada yang terima,” ungkap AJ, Jumat (27/2).
AJ pun mengulas, dirinya sempat menjadi supir taxi dari Pontianak ke Putussibau selama 4 tahun. Saat itu lah, Ia mulai menjadi penikmat sabu-sabu. “Saya pakai itu untuk menguatkan fisik, biar tidak ngantuk. Saya berpikir lebih baik doping dari pada bawa orang mati,” kisahnya, karena kecanduan Ia pun memutuskan untuk berhenti berkerja dan mulai menjadi pengedar sabu.
Lain halnya dengan EK yang mengaku menjadi pecandu sabu-sabu lantaran rasa keingintahuannya. Ia mengaku mengenal sabu-sabu setelah dikenalkan salah seorang temannya kepada Ml, seorang warga Kampung Beting, Pontianak. “Saya penasaran rasanya gimana pakai sabu-sabau, lalu dikenalkan teman kepada Ml. Dari Ml lah saya dapatkan sabu-sabu untuk dijual bersama suami ke Kapuas Hulu. Sudah satu tahun ini saya beli barang dari dia (Ml),” ucapnya,
EK memaparkan, setiap membeli sabu-sabu dari Ml, 1 gramnya Rp 900.000. Paling banyak membeli dari Ml sekitar 2,5 gram dengan harga Rp 2 juta. Narkoba yang dibeli pun hanya sabu-sabu, tidak ada jenis lain. “Tidak ada cara khusus untuk membeli sabu-sabu itu dari Ml, karena sudah kenal. Setiap saya mau beli dia pasti punya, tidak pernah disuruh nuggu karna habis stok. Sabu yang didapat sebagian kami pakai, sebagian dijual,” ucap Perempun yang telah satu kali gagal membina rumah tangga ini.
Selain itu, Ibu dua anak ini menyatakan sudah tak asing dengan Kapuas Hulu, lantaran pernah menjadi pegawai salah satu cafe di Kedamin selama satu tahun, dari 2012 hingga 2013. Setelah berhenti berkerja dari cafe tersebut lah EK mulai menjadi pengedar sabu di Bumi Uncak Kapuas. “Sudah 6 bulan saya mengedar sabu ke Kapuas Hulu. Saya jual ke Semangut, Putussibau, Lanjak, Nanga Suruk dan Tepuai. Mereka yang membeli kepada saya selalu itu-itu saja orangnya,” terang perempuan yang kerap menggunakan panggilan Moci dalam setiap transaksi sabunya itu.
EK menuturkan, dirinya memang sudah mengetahui dari koran bahwa sang suami telah dibekuk Satgas Narkoba Kapuas Hulu. Dari itu Ia tetap nekat membesuk AJ ke Putussibau, walau resikonya tertangkap. “Dari keluarga memang tidak ada yang tahu kami bisnis sabu. Tapi saya tidak mau lari, ini salah kami. Dengan tertangkap, kami menyesal, setelah ini kami akan mulai lembaran baru,” ujarnya sambil sesekali mengusap air mata.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Edhi Trisno menerangkan, dari pemeriksaan AJ beberapa waktu lalu Satgas Narkoba telah mengawasi gerak gerik EK alias Amoy di Pontianak. Dari informan pun memberitahu, EK menggunakan taxi kearah Kapuas Hulu dan petugas terus membuntuti. Sesampainya di Kedamin taxi yang ditumpangi EK pun diberhentikan dan dimasukan Polwan dan Polki kemudian diarahkan ke Kantor Satuan Narkoba. “Sumber-sumber penyaluran sabu yang mereka ucapkan tetap akan kami kembangkan,” tegasnya.
Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu tidak hanya sekedar menangkap pelaku narkoba, mereka juga terus dibina. Mereka yang jadi tahanan narkoba dirutan pun tetap dilakukan doktrin. "Walau bukan keluarga, kami tetap membina. Agar ketika mereka keluar tidak lagi bergumul dengan barang haram tersebut. Alhamdulilah mereka yang sudah keluar saya lihat banyak yang insap," ujar Edhi, sembari menegaskan tehadap EK dan AJ, dikenakan Pasal 127, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman 20 tahun penjara. (yohanes)