EK dan AJ Pasutri Pengedar Sabu |
Pasangan suami istri (Pasutri),
AJ (27) dan EK alias Amoy (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran
bisnis sabu mereka tecium oleh Satgas Narkoba Polres Kapuas Hulu. Keduanya pun
berhasil diringkus oleh Satgas Narkoba pada dua lokasi berbada. Sebelumnya, AJ
terlebih dahulu tertangkap pada Rabu (25/2) lalu, sekitar Pukul 06.00 Wib, di
Desa Mawan Kecamatan Pengkadan. Setelah AJ diperiksa intensif, selang sehari Satgas
Narkoba kembali menangkap EK, di kawasan Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan,
Kamis (26/2).
Saat ditemui diruang
tamu Kantor Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu, AJ dan EK mengaku sudah lama menjadi
pemakai dan pengedar sabu-sabu. Keduanya berdalih, menekuni bisnis haram itu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami jual narkoba ini hanya untuk
nyambung hidup dan bayar kost. Sudah kemana-mana kami melamar kerja tidak ada
yang terima,” ungkap AJ, Jumat (27/2).
AJ pun mengulas,
dirinya sempat menjadi supir taxi dari Pontianak ke Putussibau selama 4 tahun.
Saat itu lah, Ia mulai menjadi penikmat sabu-sabu. “Saya pakai itu untuk
menguatkan fisik, biar tidak ngantuk. Saya berpikir lebih baik doping dari pada
bawa orang mati,” kisahnya, karena kecanduan Ia pun memutuskan untuk berhenti
berkerja dan mulai menjadi pengedar sabu.
Lain halnya dengan EK yang
mengaku menjadi pecandu sabu-sabu lantaran rasa keingintahuannya. Ia mengaku
mengenal sabu-sabu setelah dikenalkan salah seorang temannya kepada Ml, seorang
warga Kampung Beting, Pontianak. “Saya penasaran rasanya gimana pakai
sabu-sabau, lalu dikenalkan teman kepada Ml. Dari Ml lah saya dapatkan
sabu-sabu untuk dijual bersama suami ke Kapuas Hulu. Sudah satu tahun ini saya
beli barang dari dia (Ml),” ucapnya,
EK memaparkan, setiap membeli
sabu-sabu dari Ml, 1 gramnya Rp 900.000. Paling banyak membeli dari Ml sekitar
2,5 gram dengan harga Rp 2 juta. Narkoba yang dibeli pun hanya sabu-sabu, tidak
ada jenis lain. “Tidak ada cara khusus untuk membeli sabu-sabu itu dari Ml,
karena sudah kenal. Setiap saya mau beli dia pasti punya, tidak pernah disuruh
nuggu karna habis stok. Sabu yang didapat sebagian kami pakai, sebagian dijual,”
ucap Perempun yang telah satu kali gagal membina rumah tangga ini.
Selain itu, Ibu dua
anak ini menyatakan sudah tak asing dengan Kapuas Hulu, lantaran pernah menjadi
pegawai salah satu cafe di Kedamin selama satu tahun, dari 2012 hingga 2013. Setelah
berhenti berkerja dari cafe tersebut lah EK mulai menjadi pengedar sabu di Bumi
Uncak Kapuas. “Sudah 6 bulan saya mengedar sabu ke Kapuas Hulu. Saya jual ke Semangut,
Putussibau, Lanjak, Nanga Suruk dan Tepuai. Mereka yang membeli kepada saya
selalu itu-itu saja orangnya,” terang perempuan yang kerap menggunakan
panggilan Moci dalam setiap transaksi sabunya itu.
EK menuturkan, dirinya
memang sudah mengetahui dari koran bahwa sang suami telah dibekuk Satgas
Narkoba Kapuas Hulu. Dari itu Ia tetap nekat membesuk AJ ke Putussibau, walau
resikonya tertangkap. “Dari keluarga memang tidak ada yang tahu kami bisnis
sabu. Tapi saya tidak mau lari, ini salah kami. Dengan tertangkap, kami
menyesal, setelah ini kami akan mulai lembaran baru,” ujarnya sambil sesekali
mengusap air mata.
Sementara itu Kasat
Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Edhi Trisno menerangkan, dari pemeriksaan AJ
beberapa waktu lalu Satgas Narkoba telah mengawasi gerak gerik EK alias Amoy di
Pontianak. Dari informan pun memberitahu, EK menggunakan taxi kearah Kapuas
Hulu dan petugas terus membuntuti. Sesampainya di Kedamin taxi yang ditumpangi
EK pun diberhentikan dan dimasukan Polwan dan Polki kemudian diarahkan ke Kantor
Satuan Narkoba. “Sumber-sumber penyaluran sabu yang mereka ucapkan tetap akan kami
kembangkan,” tegasnya.
Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu tidak hanya sekedar
menangkap pelaku narkoba, mereka juga terus dibina. Mereka yang jadi tahanan
narkoba dirutan pun tetap dilakukan doktrin. "Walau bukan keluarga, kami
tetap membina. Agar ketika mereka keluar tidak lagi bergumul dengan barang
haram tersebut. Alhamdulilah mereka yang sudah keluar saya lihat banyak yang
insap," ujar Edhi, sembari menegaskan tehadap EK dan AJ, dikenakan Pasal
127, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkoba, dengan
ancaman 20 tahun penjara. (yohanes)